Kamis, 21 April 2011

Artikel Peran PR dalam Sebuah Kasus

Putusan MK Perkuat Posisi DPR

JAKARTA. (PR).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan persyaratan kurum mengajukan hak menyatakan pendapat, akan memperkuat posisi DPR dalam menghadapi pemerintah. Namun, upaya pemakzulan presiden pascaptu-san itu, inilai tidak akan mudah dilakukan.
"Kemudahan mengajukan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR akan memberikan dukungan bagi terciptanya checks and balances. Inilah aspek positif dari putusan MK itu," kata mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung di Jakarta, Jumat 14/1).
Rabu (12/1), MK mengabulkan permohonan sejumlah anggota DPR seperti Bambang Susatyo (FPG) dan lily Wahid (FKB) mengenai pengujian UU No. 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD yang mensyaratkan pemakaian hak menyatakan pendapat dan mengambil putusan harus melalui paripurna DPR dengan syarat dihadiri 3/4 anggota dalam rapat Putusan pembatalan Pasal 184 ayat (4) itu, semakin mempermudah syarat bagi DPR untuk menyatakan pendapat.
Lebih lanjut Akbar menegaskan, hak menyatakan pendapat itu merupakan sikap DPR dalam menjalankan fungsi dan peran pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Apabila, pengajuan hak menyatakan pendapat lebih mudah syaratnya, yakni 2/3 anggota dan bukan 3/4 anggota DPR, proses dan mekanisme checks and balances itu bisa berkembang dengan baik.
Tak terkait pemakzulan
Kendatipun demikian, politisi senior Golkar itu mengatakan, mudahnya mengusulkan hak menyatakan pendapat tidak terkait dengan pemakzulan presiden. "Pemakzulan harusmemenuhi syarat-syarat tertentu yang dimuat dalam konstitusi, seperti telah melakukan pengkhiantan terhadap negara atau terbukti melakukan korupsi. Jadi, untuk satu proses pemakzulan, jalannya sangat panjang dan berliku," ujar Akbar.
Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar itu menegaskan. Golkar tidak akan ikut-ikutan dengan proses pemakzulan, yang kini disuarakan sebagian kalangan. "Golkar adalah bagian dari koalisi partai pendukung Pemerintahan Presiden Yudhoyono dan Wapres Boediono. Karena sudah berkomitmen, kita dukung sampai selesai," katanya.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun juga tidak yakin, putusan MK tentang syarat pengajuan hak menyatakan pendapat memudahkan proses pemakzulan. "Bisa saja, proses itu (pemakzulan- red.) terganjal lagi di MK. Sementara MK akan mencari kebenaran materiil. Ini juga tak akan mudah."
Apalagi kata Refly, jika dikaitkan dengan kasus megakorupsi Bank Century. Hal itu tidak akan mengarah kepada pemakzulan. "Kalaupun DPR mengajukan hak menyatakan pendapat kepada MK, hal itu harus dibuktikan ada atau tidaknya indikasi korupsi." katanya.
Di sini lain, tengat waktu bagi MK untuk pembuktian pelanggaran konstitusi oleh presiden hanya 90 hari. "Dengan berbagai persoalan itu, pemakzulan presiden tidak semudah membalikkan telapak tangan. Belum lagi, soal konstelasi politik yang bisa berubah," ujar Refly.
Tergantung kinerja
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, peluang DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait skandal Bank Century sangat tergantung respons dan kinerja penegak hukum terhadap tuntutan penuntasan kasus itu di ranah hukum.
"Apakah hak menyatakan pendapat DPR itu akan digunakan atau tidak, jawabannya tergantung aparat penegak hukum. Ini juga sekaligus akan jadi warning bagi aparat penegak hukum menjalankan tugasnya atas kasus Bank Century ini," kata Priyo.
Apabila aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan agung, maupun KPK tidak memberikan tanggapan memadai atas berbagai rekomendasi DPR dalam penyelesaian kasus Century dari aspek penegakan hukum, politisi Golkar itu menyatakan, peluang menggulirkan hak menyatakan pendapat DPR terbuka luas.
Sejauh ini, kalangan anggota DPR yang telah bersusah payah mengjnvestigasi kasus itu melalui panitia khusus (pansus), merasa frustrasi dengan kinerja ketiga lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan skandal Bank Century.
"DPR tidak melihat adanya kemajuan yang signifikan dalam penuntasan kasus Century sejak DPR melimpahkan semua hasil penyelidikannya kepada aparat penegak hukum," kata Priyo.
Priyo menegaskan, DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat tanpa harus menunggu berbagai hasil penyelidikan di ranah hukum oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, apabila aparat penegak hukum ternyata memberikan respons positif dansignifikan dalam menyelesaikan kasus Century itu. kalangan DPR sangat mungkin tidak sampai ke tahap menyatakan pendapat yang mengarah pada pemakzulan presiden.
Keputusan MK terkait dikabulkannya uji materi UU tentang mpr! dpr, dpd, dprd,khususnya terkait kuorum sidang paripurna DPR untuk menyatakan pendapat, dinilai Priyo dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahur-muzjy, murni demi meluruskan kembali klausul maupun substansi konstitusi."Tidak ada muatan politik didalamnya dan saya melihat tidak ada yang salah dalam keputusan itu," kata Romahurmuziy.
Ringkasan Artikel
27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD yang mensyaratkan pemakaian hak menyatakan pendapat dan mengambil putusan harus melalui paripurna DPR dengan syarat dihadiri 3/4 anggota dalam rapat Putusan pembatalan Pasal 184 ayat (4) itu, semakin mempermudah syarat bagi DPR untuk menyatakan pendapat Lebih lanjut Akbar menegaskan, hak menyatakan pendapat itu merupakan sikap DPR dalam menjalankan fungsi dan peran pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Tergantung kinerja Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, peluang DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait skandal Bank Century sangat tergantung respons dan kinerja penegak hukum terhadap tuntutan penuntasan kasus itu di ranah hukum. Apabila aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan agung, maupun KPK tidak memberikan tanggapan memadai atas berbagai rekomendasi DPR dalam penyelesaian kasus Century dari aspek penegakan hukum, politisi Golkar itu menyatakan, peluang menggulirkan hak menyatakan pendapat DPR terbuka luas.
Analisa kami dalam kasus di atas
Menurut kami PR di sini sedikitnya telah memberi gambaran menjalankan tugasnya dengan cukup bagus yaitu :
Ø      Telah penyampaian informasi secara tertulis pada publik tentang kasus yang terjadi dalam organisasi.
Ø      Berusaha memperbaiki citra atau image organisasi.
Ø      Melaksanakan komunikasi persuasif yang timbal balik kepada publik.





1 komentar: